BPJS Ketenagakerjaan Pati Ingatkan Perusahaan supaya Menjamin Kesejahteraan Karyawan

Lantas dia pun sangat menyayangkan, jika ada perusahaan yang menunda pemberian jaminan kerja bagi para pekerjanya.

” Tapi kadang ada beberapa perusahaan yang menunggu pekerja habis masa training. Secara administrasi ada sanksi akan dinota pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan ini akan di notice, secara administratif akan disanksi, cuman kalau pidana belum. Tapi secara administratif ada, untuk segera mendaftarkan. Kalau tidak bisa jadi dibekukan unit usahanya, sanksinya seperti itu,” bebernya.

Kendati demikian, ia menjelaskan, meskipun belum ada sanksi pidana bagi perusahaan, sanksi peringatan akan tetap diberikan oleh pengawas ketenagakerjaan. (*)