Pati, Mitrapost.com – Adanya inovasi baru berkaitan dengan peralihan kartu identitas penduduk (KTP) yang awalnya dari e-KTP ke KTP Digital ternyata masih dikeluhkan bagi sebagian masyarakat di Kabupaten Pati.
Salah satu kejadian yang dikeluhkan yakni berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi kependudukan digital yang diharuskan untuk datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten setempat.
Selain di kantor Disdukcapil, permintaan scan barcode tersebut juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing para pemohon.
Lantas adanya kebijakan tersebut, dikeluhkan oleh salah satu pendaftar bernama Setyo (25) saat hendak melakukan pendaftaran Kependudukan Digital.
“Iya kalau dari saya ya mas, karena ini kan Yo inovasi, maka kita coba untuk menerapkan itu, tapi dibutuhkan scan barcode dari kantor. Jadinya Yo malah tambah ribet lagi kan,” katanya kepada tim mitrapost.com pada Rabu (28/9/2022).
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh salah satu warga kecamatan Margoyoso, Yanto (30) yang berniat akan mendaftar melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, akhirnya mengurungkan niatnya karena harus melakukan scan barcode di Kantor Disdukcapil Kabupaten Pati.
Ia beranggapan, hal tersebut dirasa justru mengganggu waktu kerjanya. Pihaknya berharap adanya terobosan yang menjadikan pelayanan semakin berkualitas bagi kepengurusan identitas diri.
“Oh iya mas, aku kemarin coba-coba mau daftar to, lha ternyata setelah saya cari tahu lha kok harus datang. Yo malah saat akhirnya tidak jadi, selain itu juga tidak ada waktu karena kerja mas,” terangnya.
Sementara itu, melalui pernyataan dari Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Disdukcapil Pati, Maria Ulfah membenarkan kewajiban persyaratan tersebut.
Pihaknya mengungkapkan, jika pendaftaran KTP digital harus datang ke kantor Capil atau kantor kecamatan.
Ia menyatakan, meski kebijakan tersebut terkesan ribet, namun karena kebijakan sudah diatur dari pemerintah pusat. Pihaknya hanya tinggal menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Terkait hal itukan sudah kebijakan dari atas atau pusat mas, memang benar harus dengan syarat demikian, tapi ya mau bagaimana lagi, kita hanya menjalankan hak itu,” ungkapnya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com. (*)