Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepagawaian Daerah (BKD) telah mengadakan pendataan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Afan Martadi menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pendataan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dia menjelaskan berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN terdapat sejumlah 3.503 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.
Pendataan tenaga non-ASN ini dilingkup kerja Pemerintah Kabupaten Rembang dari Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perangkat Desa, Sekretariat Dewan, dan Lembaga Pendidikan Negeri.
Lebih lanjut pendataan tenaga non-ASN terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sejumlah 147 orang dan pegawai non-ASN sebanyak 3.503 orang yang telah terdata.