BKD Lakukan Pendataan Non-ASN di Lingkungan Pemkab Rembang, Tercatat Ada 3.503 Orang

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Badan Kepagawaian Daerah (BKD) telah mengadakan pendataan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Afan Martadi menyampaikan pihaknya telah melaksanakan pendataan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Dia menjelaskan berdasarkan rekapitulasi hasil pendataan tenaga non-ASN terdapat sejumlah 3.503 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

Pendataan tenaga non-ASN ini dilingkup kerja Pemerintah Kabupaten Rembang dari Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perangkat Desa, Sekretariat Dewan, dan Lembaga Pendidikan Negeri.

Lebih lanjut pendataan tenaga non-ASN terdiri dari Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) sejumlah 147 orang dan pegawai non-ASN sebanyak 3.503 orang yang telah terdata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati