Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Endro Dwi Cahyono dari Komisi E mengatakan perihal sekolah negeri yang masih menarik iuran ataupun pungutan kepada wali murid itu suatu pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan.
Hal itu ia sampaikan saat mengisi agenda Reses di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati Jawa Tengah, Rabu, (5/10/2022).
“Sekolah negeri sebenarnya tidak boleh secara aturan membebankan pungutan apapun kepada orang tua siswa, ini menyalahi aturan yang ada,” ucap Endro Dwi Cahyono.
Lantas dirinya menyarankan, hendaknya para wali atau orang tua murid yang mempunyai anak bersekolah di sekolahan negeri, supaya berani membantah atau mengingatkan kebijakan sekolah yang salah.
Pasalnya, jika tidak diingatkan, maka sekolah tersebut akan terus membebani wali murid, yang sebenarnya sekolah negeri tujuannya untuk meringankan beban dan biaya di tengah-tengah masyarakat.
“Orang tua murid harus berani berpendapat, kemudian mengingatkan kepada pihak sekolah bahwa ini melanggar aturan. Namanya sekolah negeri itu adalah untuk meringankan beban di tengah-tengah masyarakat,” ungkap dia.
Kendati demikian, jika ada wali atau orang tua murid yang tidak membayar pungutan ataupun iuran dirasanya itu sah-sah saja. Karena hakikatnya sekolah negeri itu gratis tanpa ada syarat.
“Sekarang mencari sekolahan negeri kok minta duit berarti salah, seharusnya tidak boleh. Sebenarnya jika orang tua murid jika tidak membayar iuran atau pungutan dari pihak sekolah ya saya rasa sah-sah saja, karena memang seharusnya sekolah negeri itu gratis,” pungkasnya. (*)


