Rembang, Mitrapost.com – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) terbaru, disebutkan bahwa peserta didik dapat mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Sutrisno menanggapi hal tersebut.
Sutrisno mengungkapkan bahwa saat ini Dindikpora Kabupaten Rembang berencana melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengadakan konsultasi dengan pimpinan Bupati Rembang terkait pemakaian baju adat untuk siswa sekolah terutama Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Dalam pengenaan seragam baju adat. Kami lakukan koordinasi dulu dengan para pemangku kepentingan. Setelah itu baru konsultasi pada pimpinan,” kata Sutrisno saat ditemui Mitrapost.com, Senin (17/10/2022).
Sementara Dindikpora masih tahapan proses perencanaan penggunaan pakaian adat untuk siswa sekolah dengan mencari solusi terbaik antara kebijakan Pemerintah Pusat dan orang tua siswa.