Pati, Mitrapost.com – Cukai Hasil Tembakau (CHT) kini direncanakan akan mengalami kenaikan. Hal ini menjadi salah satu sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Salah satu anggota dari Komisi B DPRD kabupaten Pati, Sukarno mengatakan bahwa dengan kenaikan CHT ini, dapat berpengaruh pada perputaran ekonomi.
Sehingga ia menilai, perlu adanya pengkajian ulang mengenai rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau ini.
“Dampak yang akan terjadi jika cukai tembakau jadi naik, salah satunya adalah harga rokok naik dan juga akan mempengaruhi perputaran ekonomi,” jelasnya.
Menurut pemaparan yang disampaikan oleh Sukarno, kenaikan CHT ini direncanakan mencapai hingga 23 persen.
“Seperti cukai tembakau direncanakan akan dinaikan sebesar 23 persen,” ucap Sukarno kepada mitrapost.com saat dimintai keterangan belum lama ini.
Sebagai informasi, Pemerintah mencatatkan pertumbuhan pesat dalam penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) periode Januari-Juni 2022, seiring dengan tarif cukainya yang dinaikkan rata-rata 12% mulai awal tahun ini.
Di lain sisi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pati mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022 sebanyak Rp640 Juta.
Yatin Joko Sutopo, selaku Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) UPTD BLK Kabupaten Pati menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menggelar pelatihan kembali.
“Kalau untuk dana itu mas, tahun ini secara alokasi kita dapat anggaran Rp640 juta. Dan sesuai dengan instruksi itu kita gunakan untuk penyelenggaraan pelatihan kembali,” katanya saat dikonfirmasi oleh tim mitrapost.com. (*)
Redaksi Mitrapost.com




