Pati, Mitrapost.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengingatkan Pedagang Kali Lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu jalan dan trotoar.
Menurutnya, hal itu sudah menyalahi aturan yang ada, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan menghalangi pejalan kaki yang hendak lewat.
“Bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Pak Gik ini mengajak masyarakat untuk tidak saling mengganggu. Dengan begitu, Pati akan lebih nyaman dan tentram.
“Mohon sama-sama membantu. Itu trotoar jangan dibuat untuk berjualan agar tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya kepada Mitrapost.com belum lama ini.