Pati, Mitrapost.com – Kemudahan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam Sistem Online Single Submission (OSS) bak pisau bermata dua.
Hal tersebut dikarenakan sejumlah karaoke ilegal di Kabupaten Pati yang tidak mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggunakan NIB dasar ijin beroperasi.
Dengan kata lain, karaoke ilegal mendapatkan izin dari negara melalui NIB, di sisi lain tidak ada izin dari pemerintah daerah. Hal ini tentunya menimbulkan dilema bagi penegak hukum.
Mitrapost.com mendatangi Bambang Susilo, Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menanyakan pendapatnya mengenai dualisme perizinan tersebut.
Bambang menjelaskan Hakikat Perda adalah sebagai sarana yang menampung kondisi khusus di daerah.
Perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional termasuk peraturan pemerintah, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Penerbitan NIB sendiri mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Di sisi lain, Kabupaten Pati memiliki Perda khusus yang mengatur tempat usaha hiburan yakni Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pariwisata.
Hemat Bambang, jika ditinjau dari hakikat Perda, seharusnya penegak hukum di Kabupaten Pati mengutamakan untuk mengacu kepada Perda Penyelenggaraan Pariwisata sebagai penampung kondisi khusus di daerah.
“Kita bicara ranah Perda karena domain DPRD di Pemda. Sudah diatur Perda kepariwisataan, dalam Perda itu tidak mengatur tentang hiburan di beberapa pasal,” kata Bambang saat ditemui Mitrapost.com di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangktan Bangsa (PKB) belum lama ini.
Bambang menegaskan, dalam Perda sudah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke yang boleh beroperasi di Pati adalah yang merupakan fasilitas hotel. Diluar daripada itu adalah ilegal.
“Yang boleh karaoke difasilitasi hotel bintang. Legal hanya 6 di Pati. tempat yang lain liar,” tandas Bambang. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






