Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengasumsikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) baru efektif diterapkan di tahun 2024.
Rancangan peraturan Daerah (Raperda) tentang Minol sendiri saat ini sudah memasuki babak akhir. Raperda revisi Perda terdahulu Nomor 22 tahun 2002 itu saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Raperda.
Sementara pembahasan Naskah akademik (NA) hingga public hearing (dengar pendapat) Raperda Minol sudah dilaksanakan sejak tahun 2021
“Ini Raperda bertahap belum selesai efektif dijalankan di Tahun 2024,” ujar Bambang susilo Anggota dewan sekaligus ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati.
Bambang menegaskan, efektivitas penerapan Perda berkaitan dengan pendanaan. Dana ini digunakan untuk operasional penegakan Perda, seperti kegiatan seperti razia dan sosialisasi.
APBD tahun 2023 sendiri telah dirancang dan dibahas oleh pemerintah Eksekutif dan Legislatif.
Sementara Raperda Minol baru Diperdakan paling cepat tahun 2023. Artinya APBD 2023 belum mengatur pendanaan yang mengakomodir penegakan Perda Miras.
Diharapkan Bambang, pembahasan Raperda Minol bisa selesai tepat waktu akhir tahun 2022, sehingga tahun 2023 Raperda ini bisa diPerdakan.
Hadirnya Raperda baru diharapkan Bambang mampu mengontrol dan mengawasi beredarnya Miras di Kabupaten Pati. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati






