“Mau tidak mau pemerintah harus hadir mengawal Perda. Agar ini nanti Bukan perda saja tapi masuk perencanaan program daerah. Agar jelas nanti ada aplikasinya. Siapapun yang menjadi pemerintah harus mempunyai kemauan untuk mengawal pesantren,” imbuh Yusuf Hasyim.
Usulan kedua, Raperda memuat adanya rekognisi atau pengakuan terhadap keberadaan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan sekolah formal. Khususnya lulusan sumber daya manusia (SDM) atau santri mempunyai peluang yang sama di dunia kerja.
“Dengan UU pesantren ada kesetaraan yang dilakukan pemerintah. Termasuk mendapatkan pekerjaan agar tidak ada pembedaan terhadap lembaga pendidikan lain,” ujarnya.
Terakhir usulan ketiga, NU menginginkan Perda pesantren nantinya tidak memberatkan para pengasuh pondok dengan berbagai administrasi birokrasi yang menyibukkan.
Hal tersebut dimaksudkan agar raperda baru ini nantinya tidak mengganggu entitas pesantren sebagai lembaga yang mandiri.