Ini Usulan NU Pati Untuk Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Sementara Wakil Ketua DPRD Komisi D DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati mengaku akan mengakomodir seluruh masukan dari elemen masyarakat sebelum rancangan Perda ini Diperdakan.

“Usulan sudah kami tampung. Tanggal 14 November singkronisasi. Mana yang bisa kami masukan dan yang harus kami sesuaikan. Karena tadi disinggung ada kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati bisa menjadi Raperda yang mandul,” ujar anggota DPRD dan Kader dari Partai Golkar itu. (adv)