DPRD Pati Sebut Program Kehutanan Sosial Bermanfaat bagi Masyarakat Sekitar Hutan

Pati, Mitrapost.com – Adanya kebijakan pembukaan lahan melalui kehutanan sosial yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat, juga mendapatkan perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Melalui salah satu anggota komisi A, Warsiti menyebut bahwa dengan peraturan yang ditetapkan, maka keberadaan hutan akan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

“Nah dengan hutan sosial ini nantikan akan digarap oleh masyarakat setempat, dan masyarakat itu nanti akan tahu mas tanggung jawab masing-masing,” katanya saat dihubungi oleh tim mitrapost.com belum lama ini.

Diketahui bahwa wacana penerapan perhutanan sosial ini muncul pertama kali pada tahun 1995, yang saat itu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 622/kpts-II/1995 tentang pedoman hutan kemasyarakatan.

Baca Juga :   Penyaluran BPNT di Pati Sudah Mencapai 97,65 Persen, 961 KPM Gagal Cair

Kemudian kebijakan tersebut, baru benar-benar diterapkan pada tahun 2007, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2007 tentang Tata Hutan, dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hitam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati