Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mewacanakan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 dan 56 tahun 2021 tentang pengisian perangkat desa dan kedisiplinan. Hal tersebut dikarenakan Perbup tersebut merampas hak-hak yang dimiliki oleh Kepala Desa (Kades) tentang pengisian Perangkat Desa.
Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati mengungkapkan jika di dalam Undang-undang yang mengangkat dan memberhentikan adalah Kepala Desa. Hal ini akan dikembalikan ke pihak Desa lagi.
“Terkait Perbup 55 yang menyangkut pengisian perangkat desa dan Perbup 56 terkait kedisiplinan, DPRD menyepakati untuk direvisi. Karena sesuai dengan undang-undang yang ada, yang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dan sebagainya adalah kepala desa,” ujar Ali Badrudin.
Selain itu, dalam Perbup nomor 55 tentang pengisian perangkat desa, Ali menegaskan revisi ini akan segera ditindaklanjuti dari pusat.
“Perbup 55 dirasa cukup memberatkan kepala desa, sehingga hasil audiensi telah disepakati untuk direvisi. Meskipun nantinya harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” lanjutnya.