Pati, Mitrapost.com – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Dimana, UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Penetapan UMP tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.
Ia menambahkan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
Menurutnya, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.
Sementara itu, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mendukung dengan adanya kenaikan UMP Jawa Tengah.
Menurutnya, dengan adanya kenaikkan UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.958.169,69, bisa memberikan efek positif kepada para pekerja ataupun buruh.
“Kami berharap UMP naik, juga bisa menyebabkan daya beli jadi meningkat. Sehingga perputaran ekonomi jadi lebih cepat,” paparnya. (adv)

Wartawan Mitrapost.com





