UMP Jawa Tengah Naik, Dewan Harap Daya Beli Jadi Meningkat

Pati, Mitrapost.com – Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Dimana, UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.

Penetapan UMP tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inlasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa,” jelasnya.

Ia menambahkan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, Pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.

Baca Juga :   Perkosa Rekan Separtai, DPRD Fraksi PPP Dipolisikan

“Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan ini telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali Ganjar menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati