PPDI Kabupaten Rembang Akan ke Jakarta, Tolak Rencana Perubahan Masa Jabatan

Rembang, Mitrapost.com – Perangkat Desa di Kabupaten Rembang menolak perubahan masa jabatan setiap sembilan tahun.

Hal ini disampaikan lantaran ada wacana penyamaan masa jabatan kepala desa dengan perangkat desa tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020.

Ketua PPDI Kabupaten Rembang, Abdul Afif, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke tingkat bawah.

Bersama sejumlah pengurus, ia juga mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari 2023.

Hal itu terkait rencana keberangkatan perangkat desa ke Jakarta tanggal 24 Januari mendatang, guna menghadiri silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta tanggal 25 Januari 2023.

“Kami telah mendatangi Mapolres dan Dinpermades, untuk melakukan koordinasi pada Kamis, 12 Januari terkait silaturahmi nasional perangkat desa se-Indonesia di Istana Negara Jakarta tanggal 25 Januari nanti,” ujar Abdul.

Baca Juga :   Dewan Minta Pemkab Perhatikan Komunitas PPDI

Wakil Ketua Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang, Muharsono mengkhawatirkan, jika jabatan perangkat desa berganti tiap sembilan tahun sekali akan mengganggu pelayanan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati