Mitrapost.com – Kasus penjualan vape sabu liquid yang dilakukan MR Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, ternyata dilakukan melalui media sosial.
Polisi pun mengambil tindakan dengan mengtakedown akun MR yang saat ini menjadi tersangka.
“Tersangka MR ini menggunakan online yang sudah di-takedown untuk akunnya dalam medsosnya TLG MN ya, supaya tidak dicari ya, saya inisialkan saja akun TLG MN ini sudah di-takedown,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dilansir dari Detik.
Lebih lanjut, pihak polisi menjelaskan bahwa saat memasarkan produk, pelaku tidak memberikan detail komposisi dari vape liquid tersebut.
“Ini otomatis online yang digunakan ini tidak dicantumkan komposisi, seperti terlihat di dalam botol yang dikemas,” katanya.
Karena kasus ini, pihaknya pun mengimbau masyarakat agar menghindari narkoba. Ia juga meminta berbagai pihak untuk ambil peran dalam mencegah penyebaran narkoba.
“Khususnya saya mengimbau masyarakat untuk tidak mencari tau atau penasaran tentang akun ataupun barang ini, hindari narkoba. Inilah fungsi peran adanya guyub dari RW, masyarakat untuk kamtibmas bebas hidup sehat, bersih dari narkoba maupun narkotika jenis apapun,” ujarnya.
“Maka di sinilah peran guyub RW, RT di situ ada Babinsa, Bhabinkamtibmas, RW, ini menjadi peran sangat penting untuk seluruh elemen menjaga kepentingannya,” lanjutnya.
Pelaku awalnya hendak liquid vape mengandung sabu itu dengan harga Rp 200 ribu per botol.
“(Akan dijual seharga) Rp200 ribu. (Akan diedarkan di) Jakarta, Jabodetabek. Karena belinya juga via online,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, di Jakarta Barat, Sabtu (14/1/2023).
Kasus pun masih akan dikembangkan mengingat barang seperti vape mudah didapatkan dan diduga kasus serupa masih ada.
“Liquid ini adalah barang yang dijual bebas. Dia (pelaku) menggunakan akun telegramnya, untuk menjual ini. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap liquid-liquid yang dijual bebas melalui online, karena masih ada lagi yang terindikasi yang masih melakukan barang ini di luar. Melakukan mengolah sabu menjadi likuid ini,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






