Kemudian, ditemukan tanda khas bercak putih keabuan dengan dasar merah di pipi bagian dalam. Juga, mengalami bercak kemerahan setelah 7–30 hari yang akan berubah menjadi kehitaman dan disertai kulit bersisik.
“Untuk kasus yang telah menunjukkan hiperpigmentasi, maka perlu dilakukan anamnesis dengan teliti. Apabila pada masa akut (permulaan sakit) terdapat gejala-gejala yang telah disebutkan, maka kasus tersebut merupakan kasus suspek campak,” imbuhnya.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan seluruh Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya. Dengan begitu, akan lebih memudahkan untuk pelaporan apabila menerima pasien dengan gejala demam dan ruam yang akan dikelompokkan sebagai suspek campak.
“Selanjutnya akan ditatalaksana dengan pengambilan dan pemeriksaan serum darah serta PE (Penyelidikan Epidemiologi) untuk pelacakan di lapangan,” jelasnya.
Langkah pencegahan dan kewaspadaan penularan terhadap penyakit campak di wilayah berisiko, telah dilakukan Dinkes Surabaya sejak akhir tahun 2022.