Batang, Mitrapost.com – Dengan hadirnya kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di kecamatan Gringsing, turut memberikan dampak pada harga tanah di sekitar lokasi.
Pemerintah Kabupaten Batang melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) masih melakukan kajian penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Batang Anisah mengatakan, kajian penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bukan karena munculnya kawasan industry, akan tetapi memang program rutin setiap tiga tahun sekali.
“Tidak hanya di kawasan industri, tapi kajian penyesuaian NJOP akan dilakukan di seluruh wilayah,” katanya, saat ditemui di kantor BPKPAD Batang, Kabupaten Batang, Senin (6/2/2023).
Ia pun mengakui, harga jual tanah di sekitar kawasan industri sudah mulai meroket. Namun, penyesuaian NJOP tidak akan serta merta membuat nilai pembayaran PBB melonjak.
Meski mengalami lonjakan harga tanah, namun sayangnya, tidak turut membuat ekonomi masyarakat menjadi naik. Tentunya butuh waktu hingga kawasan industri itu beroperasional penuh.
“Kami juga memperhatikan sisi sosial, jangan sampai menetapkan nilai pajak tapi wajib pajak tidak bisa bayar karena terlalu berat,” jelasnya.
Adapun wajib pajak yang membayar PBB tinggi antara lain PLTU Batang sebesar Rp12 miliar, Tol Batang – Semarang mencapai kisaran Rp6 miliar dan Tol Batang – Pemalang sekitar Rp1,6 miliar.
“Untuk meningkatkan pendapatan dari PBB, BPKPAD juga akan melakukan pendataan pada perumahan. Pasalnya, beberapa tanah di perumahan sudah dikapling, atau ada yang belum dipecah oleh pengembang,” ujar dia. (*)