Mitrapost.com – Anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya David (17). Diketahui bahwa motif penganiayaan tersebut dilakukan Mario setelah menerima aduan dari perempuan berinisial A.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa David memperlakukan A kurang baik.
“Berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari Saudari A. Saudari A menyampaikan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan tidak baik kepada saksi A,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Mario lantas mengajak bertemu David, namun ditolak oleh korban. Hingga akhirnya Mario menemukan David di rumah temannya, di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario lantas mengendarai Rubicon mendatangi korban, perdebatan hingga perkelahian pun terjadi.
“Akhirnya pada tanggal 20 Februari saksi A itu menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya R di Kompleks Grand Permata Ulujami,” kata Ade Ary.