Untuk menindaklanjuti hal ini, Pemkab Rembang akhirnya memutus kontrak penyedia jasa setelah melayangkan peringatan hingga tiga kali.
“Ada peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, terus del (putus kontrak). Paska itu menghitung progresnya berapa, nanti sisa pekerjaan masih berapa, dihitung semua,” ungkapnya. (adv)