Pati, Mitrapost.com – Komisi A DPRD Pati mendukung langkah Watch Relation of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) untuk membawa dugaan kasus jual beli tanah aset negara pada meja hijau.
Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD Pati pada Kamis (17/3/2023) memfasilitasi audiensi antara WRC PANRI dan Pemkab Pati dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
WRC PANRI Pati menanyakan bagaimana prosedur tanah HGU tersebut bisa dijual ke pihak perorangan.
Padahal tanah HGU notabene adalah tanah milik negara, sehingga tidak seharusnya diperjualbelikan.
Sementara di sisi BPN mengklaim bahwa tanah yang dimaksud bukan milik negara, melainkan milik PT RSA.
Audiensi berjalan alot, hingga di akhir pembahasan WRC PANRI memutuskan akan menempuh jalur hukum dan menggugat PT RSA dan BPN terkait status penjualan tanah negara.