15 Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan saat Satpol PP Rembang Lakukan Razia

Rembang, Mitrapost.com – Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Kudus melakukan razia rokok ilegal yang beredar di pasaran. Operasi dilakukan sejak pagi hingga siang hari pada Kamis (30/3) di sejumlah tempat di Kecamatan Rembang, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang.

Dari hasil operasi, petugas menemukan 15 bungkus rokok ilegal di Kecamatan Sarang, dengan merek Djagung Super dan Grand Max. Produk-produk tersebut dikatakan ilegal karena tidak memiliki pita cukai pada kemasan atau rokok memiliki cukai palsu.

“Ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai di salah satu toko di pertokoan Pasar Sarang dengan merek Djagung Super sebanyak 12 bungkus dan rokok ilegal dengan merek Grand Max sebanyak 3 bungkus,” ungkap Karnen, Kasi Penindakan Satpol PP Rembang.

Baca Juga :   Jelang Bulan Ramadan, Satpol PP Kudus Musnahkan Ribuan Miras

Sementara itu, Kecamatan Rembang dan Kecamatan Kragan tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang dijual.

“Untuk dua kecamatan lainnya, hasilnya nihil,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati