Mitrapost.com – AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Hal ini terjadi sebab, Achirudin diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa.
“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut, Rabu (26/4/2023).
Dalam hal ini, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah sebab membiarkan anaknya melakukan tindakan criminal.
Atas perbuatannya tersebut, ia terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiyaan terhadap Ken Admiral.
Sebelumnya, kedua belah pihak saling melapor dengan beberapa tuduhan di Polrestabes Medan. Terdapat pihak yang keberatan karena kasus belum selesai.