Ternyata Ada Peraturan PNS Dibolehkan Berpoligami

Mitrapost.com – Peraturan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang diperbolehkan berpoligami ternyata ada. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aturan tersebut, PNS pria diizinkan untuk melakukan poligami, sementara PNS tidak diperkenankan.

Yuyud Yuchi Susana selaku Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) aturan tersebut terdapat pada Pasal 2 Ayat 1.

Ia menjelaskan PNS pria boleh mempunyai istri lebih dari satu atau maksimal empat, namun harus memenuhi syarat-syarat dan memperoleh izin dari pejabat.

Namun, hal itu tidak berlaku pada PNS wanita, bahkan mereka tidak diperbolehkan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.

Baca Juga :   Kenal di Facebook, PNS di Riau Kena Tipu Pria yang Ngaku Tentara Amerika

“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat,” kata Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, pada Rabu (31//5). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati