Pati, Mitrapost.com – Menjelang penutupan masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada tanggal 9 Juli 2023 mendatang, tak ada satupun Partai Politik (Parpol) di Pati yang menyerahkan berkas perbaikan.
Melalui Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Supriyanto membenarkan akan hal tersebut. Saat dihubungi oleh mitrapost.com pada Jumat (7/7/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, ia menyatakan masih belum menerima satu pun berkas perbaikan dari parpol tersebut.
“Hingga kini belum memang belum ada parpol yang menyerahkan kembali berkas perbaikan Bacaleg yang kami serahkan dulu,” terangnya.
Diketahui bahwasanya dari hasil verifikasi oleh KPU Pati menyatakan, seluruh berkas dari Parpol dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Berbagai temuan untuk saran perbaikan yang perlu dilakukan oleh Parpol terdiri dari berbagai permasalahan. Beberapa diantaranya yakni mengenai adanya temuan kegandaan internal dan eksternal, serta terdapat temuan Bacaleg yang belum mencukupi batas usia minimal yang dipaksakan untuk didaftarkan menjadi Bacaleg.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan masa perbaikan berkaitan berkas dilakukan mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli lusa.
Saat dikonfirmasi mengenai adakah informasi jadwal masa perpanjangan, pihaknya menjelaskan belum adanya informasi terbaru berkaitan dengan perpanjangan tersebut.
Melalui Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2023 menyebutkan bahwa batas akhir perbaikan yakni 9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 WIB.
“Sesuai PKPU 10/2023, batas akhir perbaikan s.d tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB, jika ada kebijakan baru dari KPU RI nanti kita sampaikan,” Jelasnya. (*)



