Mitrapost.com – Industri dan produk tekstil Indonesia kini dihadapkan pada berbagai persoalan. Tak hanya masalah gempuran produk dari China, namun juga terkendala adanya kebijakan bea masuk di Amerika dan China.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa tekstil Indonesia dikenai bea masuk kurang lebih sekitar 12 hingga 15 persen di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Dan aturan tersebut tidak berlaku bagi negara Bangladesh dan Vietnam.
“Dan ini tidak dikenakan terhadap negara seperti Bangladesh ataupun Vietnam,” ujar Airlangga.
Trade barrier atau hambatan dagang ini disebut Airlangga perlu dikurangi, sehingga ekspor Indonesia pun bisa meningkat.
Oleh karena itu, Indonesia akan fokus dalam menyelesaikan Economic Partnership Agreement dengan Uni Eropa.
“Jika ini bisa ditandatangani diharapkan pasar bisa lebih terbuka. Demikian pula dengan Amerika Serikat, kita sedang membahas Indo Pacific Economic Framework,” jelasnya.
Langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan trade barrier di negara-negara tersebut. Ia pun memperkirakan jika industri dan produk tekstil Indonesia nantinya bisa kembali bangkit.
Hal ini tentu ada peran dari pemerintah yang terus memperhatikan sektor tekstil baik dengan memperhatikan perkembangan pembiayaan dan memastikan ketersediaan bahan baku. (*)
Redaksi Mitrapost.com


