RUU Kesehatan Resmi Disahkan Hari Ini

Mitrapost.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR pada hari ini Selasa (11/7/2023) pada Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Mayoritas anggota yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui RUU Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang.

Rapat tersebut dihadiri oleh 105 orang, sedangkan yang izin 197 orang. Anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI hadir di sana.

Selain anggota DPR, pejabat lainnya yang hadir diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.

Kemudian ada juga Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.

Fraksi-fraksi yang menyetujui pengesahan itu diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Sedangkan yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Pembahasan RUU Kesehatan ini juga diwarnai penolakan dari berbagai pihak. Diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Hal yang dipermasalahkan adalah mandatory spending yang dihapus dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Mereka juga menilai jika RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan buru-buru. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati