Bawaslu Pati Tanggapi Adanya Eks Caleg Pemilu 2019 yang Lolos Panwaslucam

Pati, Mitrapost.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati merespon adanya anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang diduga merupakan mantan Calon Legislatif Pemilu 2019 lalu.

Setelah kurang lebih 9 bulan hingga saat ini masih secara resmi menjadi anggota Panwaslucam, Ahmadi mengaku belum mengetahui secara jelas bahwa bawahannya merupakan mantan Caleg.

Ia mengungkapkan pihaknya saat proses seleksi pendaftaran belum mengetahui secara rinci dokumen-dokumen yang dilampirkan saat itu.

“Saat dulu itu terus terang ya mas kami belum tahu yang bersangkutan menjadi anggota Caleg,” singkatnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Menanggapi kejadian tersebut, maka pihaknya secara normatif menyarankan agar yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri menjadi anggota Panwaslucam di salah satu kecamatan di Kabupaten Pati.

“Karena saat ini saya sudah tahu dan terkait keberadaan saudara S ada buktinya menjadi calon legislatif maka lebih baik mengundurkan diri,” tambahnya.

Selain itu, Ahmadi Juga mengusulkan agar penyelesaian masalah dapat dengan mengajukan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk lebih cepat terselesaikan.

Dimana pelaporan tersebut, dapat dilakukan dengan menyertakan bukti yang menunjukkan bahwa S memang pernah mencalonkan diri sebagai Caleg pada Pemilu 2019 yang lalu.

“Kalau untuk penyelesaian misalnya kelompok  masyarakat melaporkan ke DKPP bahwa yang bersangkutan itu tidak layak, kemudian juga ada bukti bahwa yang bersangkutan adalah anggota partai politik dan pengurusannya kurang dari 5 tahun,” ucapnya.

Sebagai penjelas, bahwa penyelenggara pemilu, yang salah satunya Panitia Pengawas memang secara tegas disebutkan melalui pasal 240 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Melalui pasal 8 di dalamnya menyebutkan penyelenggara Pemilu tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat melakukan pendaftaran. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati