Kendaraan Dinas Pemkab dan Pemkot Bangka Belitung Nunggak Pajak

Mitrapost.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Belitung, M Harris mengungkapkan bahwa kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten dan kota Kepulauan Bangka Belitung menunggak pajak.

Pihaknya pun mengimbau pihak terkait untuk segera melakukan pembayaran mengingat nilai tunggakan serta denda yang belum dilunasi mencapai miliaran rupiah.

“Kami mengimbau agar pemkab dan pemkot dapat membayar pajak kendaraan dinasnya,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak, jelasnya, tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Bangka Belitung. Tercatat ada tujuh daerah kabupaten/kota.

“Total data tunggakan pajak kendaraan bermotor milik kabupaten dan kota sebanyak 6.858 unit dengan nilai Rp5,059 miliar,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp3,139 miliar adalah pokok PKB. Sedangkan denda PKB mencapai Rp1,919 miliar.

Baca Juga :   Dewan ungkap Kemungkinan Penyebab Kades Ajukan Kendaraan Dinas Jenis PCX

Pemkab Bangka Selatan sendiri memiliki tunggakan terbesar yakni Rp1,308 miliar. Dimana Rp 801,5 juta adalah pokok PKB dan Rp506,6 juta denda PKB untuk 1.391 unit kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati