Mitrapost.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini buntut dari terbuktinya adik ipar Jokowi melakukan pelanggaran etik berat.
Anwar pun menanggapi pencopotan jabatan tersebut, menurutnya jabatan hanya milik Allah SWT.
“Ya iya lah, jabatan milik Allah,” kata Anwar pada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.
Ia juga menyebut dirinya akan mengawal sidang syarat usia Capres-Cawapres pada hari ini.
Sidang tersebut merupakan permohonan yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, KIPP, Tumpak Nainggolan, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ujar Ketua MKMK Jimly.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” imbuh dia.
Redaksi Mitrapost.com