Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menanggapi perihal petani ubi kayu yang tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi.
Diketahui, beberapa petani ubi kayu di Pati terbukti memang tidak mengusulkan pupuk bersubsidi. Lantaran tanaman ubi kayu tidak memiliki nilai strategis.
Sehingga petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yakni komoditas padi, jagung, kedelai, tebu, tembakau, kopi, bawang merah, bawang putih, dan cabai.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno menyebutkan bahwasannya petani ubi kayu tidak mendapatkan jatah pupuk atas kebijakan dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Sehingga dalam hal ini juga perlu adanya kajian ulang untuk perencanaan dan pelaksanaan petani ubi kayu agar ke depannya bisa memiliki nilai strategis.
“Iya memang sebarnya kalau kaitannya dengan sektor tanaman ubi kayu ya, memang dari pemerintah pusat tidak memberikan komoditas pupuk bersubsidi. Ini juga harus dikaji ulang,” sebut dia.
Lebih lanjut, Anggota Komisi B selalu mendorong para petani Pati khususnya untuk mengkombinasikan dan menggunakan komoditas ubi kayu ke pupuk non-subsidi.
Meskipun pupuk non-subsidi memiliki harga jual yang terbilang mahal, setidaknya para petani ubi kayu bisa mengurai permasalahan yang ada. Terlebih bisa mengandalkan hasil pertaniannya.
“Pupuk ubi ketela juga ya termasuk, ini tidak hanya pake pupuk subsidi aja, tapi bisa menggunakan pupuk non-subsidi. Mungkin itu bisa untuk pemecahan masalahn tersebut, karena hal ini ada kebijakan dari pusat,” imbuh Sukarno. (adv)