Mitrapost.com – Pemerintah telah memberikan sinyal akan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Dimana hal itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan rencananya akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sesuai PP No. 36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi dilansir dari Bisnis.com.
Anwar sendiri berharap jika besaran kenaikan UMP 2024 tidak mendapat protes dari para pengusaha.
“Tentunya [UMP 2024 naik]. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” jelasnya.
Sementara itu jelang penetapan, para buruh siap melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan 15 persen tidak terpenuhi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut aksi itu akan diikuti sekitar 5 juta buruh.
“Kami sudah putuskan sekitar 5 juta buruh akan ikut, 100.000 lebih perusahaan akan berhenti berproduksi,” jelasnya.
Aksi rencananya akan digelar dalam dua hari dengan seluruh periode waktu 30 November-13 Desember 2023.
Peran KSPI dalam mengorganisir aksi unjuk rasa hingga mogok kerja, jelasnya, didasarkan pada ketentuan dalam UU No. 21/2000 pasal 4 yang menjelaskan fungsi serikat pekerja mengorganisir pemogokan.
“Ya pabrik lumpuh 2 hari, tanggal berapa nanti kita umumkan secara resmi,” ujarnya.
Aksi unjuk rasa juga disebut akan terus dilakukan secara spasial di sejumlah wilayah di Indonesia mulai 7 November 2023 hingga 30 Januari 2024. (*)
Redaksi Mitrapost.com






