Revisi UU ITE Ubah 14 Pasal Eksisting dan Tambah 5 Pasal Baru

Mitrapost.com – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebut mengubah 14 pasal eksisting dan menambah 5 pasal baru.

Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU ITE tersebut ke rapat paripurna DPR untuk bisa disahkan jadi UU.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah, Rabu (22/11/2023) pun telah meminta persetujuan peserta rapat.

“Saya minta persetujuan yang terhkomat Bapak Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” katanya dilansir dari Kompas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan beberapa poin perubahan yang dilakukan diantaranya perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.

Kemudian perubahan perihal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati