Pembentukan BRIDA Dibatasi Sampai 5 Tahun

Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyampaikan bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibatasai sampai lima tahun.

“Pertimbangan-pertimbangan di dalam Perda nya kan dibatasi sampai lima tahun. Lima tahun itu harus dibentuk Brida,” ujarnya kepada Mitrapost.com, Senin (27/11/2023).

DPRD Kabupaten Pati masih memberikan toleransi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati selama lima tahun. Sehingga Bambang berharap Pemkab Pati bisa memanfaatkan waktu tersebut dengan sebaik mungkin.

“Kami masih toleransi selama lima tahun. Dalam jangka waktu itu, harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Pemkab Pati,” tambahnya.

Ia mengaku, pembentukan BRIDA tidak mungkin dilakukan sekarang. Lantaran, membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru tidak mudah.

“Itu kan harus pisah. Harus ada badan tersendiri, OPD tersendiri. Jadi tidak mungkin pembentukan BRIDA dilakukan sekarang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah sudah terbit. Peraturan tersebut merupakan pedoman bagi penyelenggaraan riset dan inovasi di daerah yang mencakup ruang lingkup kewenangan dan tanggung jawab BRIDA. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati