Mitrapost.com – Tepat pada hari ini tanggal 29 November 2023 diperingati sebagai Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia. Diketahui peringatan Hari Korpri bersamaan dengan terbentuknya Korpri pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971 pada era Presiden Soeharto.
KORPRI didirikan sebagai wadah untuk menghimpun semua Pegawai Republik Indonesia, serta menjadi organisasi non-partai yang netral dan tidak memihak pada partai politik tertentu.
Sejarah Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia)
Dikutip dari berbagai sumber, sejarah Korpri sudah diawali sejak masa penjajahan kolonial Belanda. Pada saat itu, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda berasal dari pribumi, sehingga kedudukannya dinilai sebagai kelas bawah karena pengadaannya didasarkan hanya pada kebutuhan penjajah saja.
Kemudian, saat peralihan kekuasaan Belanda pada Jepang, seluruh pegawai pemerintah tersebut juga dipekerjakan oleh pemerintah Jepang. Kemudian, sejak Jepang menyerah kepada Sekutu dan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, secara otomatis, pegawai pemerintah Jepang menjadi Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah Belanda mengakui kedaulatan RI pada 27 Desember 1949, para pegawai tersebut dibagi menjadi tiga kelompok besar. Bagian tersebut terdiri dari pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non-kolaborator), serta pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).
Pada era RIS, sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Sehingga para politisi yang memegang kendali pemerintahan dapat sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa dan mengganggu pelayanan publik.
Kemudian, dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membuat sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam prakteknya, kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin dimana sistem politik dan sistem ketatanegaraan masih diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).
Pada masa ini muncul berbagai gerakan agar pegawai negeri bisa netral dari partai yang berkuasa.
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 pasal 10 ayat 3 ditetapkan bahwa pegawai negeri dilarang masuk ke suatu organisasi politik.
“Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik,” bunyi pasal pasal 10 ayat 3.
Namun, saat meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S, banyak pegawai pemerintah yang mendukung Partai Komunis. Kemudian, pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korpri.
Peringatan Hari Korpri
Peringatan hari Korpri berdasarkan Kepres tanggal 29 November 1971 itu, disebutkan bahwa Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan. Ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 pada Kepres tersebut.
Ada pun tujuan pembentukannya adalah agar pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI.
Korpri saat ini beranggotakan PNS, yang sejak era reformasi PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya. (*)
Redaksi Mitrapost.com