Mitrapost.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Dimana Firli Bahuri dijatuhi sanksi etik berat, yaitu diminta mengajukan pengunduran diri. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan mengapa Firli tak dipecat.
Pihaknya menyebut jika pemberhentian Firli hanya bisa dilakukan Presiden Jokowi. Sehingga pihaknya hanya meminta Firli mengundurkan diri.
“Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat. Yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri. Tidak bisa kita memberhentikan itu, enggak ada kewenangan,” paparnya dilansir dari Kompas.
Sanksi pelanggaran etik berat ada dua yaitu penghasilan dipotong sebanyak 40 persen selama 1 tahun dan diminta mundur dari jabatan.
“Disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun,” tuturnya.