Mitrapost.com – Sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Sunter Jakarta Utara (Jakut) bakal mengikuti pemilihan umum (Pemilu) susulan imbas dari banjir yang menyebabkan logistik rusak.
Banjir diketahui terjadi di wilayah tersebut usai hujan deras mengguyur sejak Rabu dini hari (14/2/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan bahwa Pemilu susulan bakal digelar pada Minggu (18/2/2024) mendatang.
“Kemungkinan hari Minggu. Koordinasi terakhir dengan teman-teman KPU Jakarta Utara, itu kemungkinan hari Minggu,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pasal 112, Pemilu susulan hanya bisa dilakukan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.
“Untuk waktu pemilihan sama, sesuai tahapan yang ada (mulai pukul 07.00-13.00 WIB),” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik Logistik mengatakan bahwa logistik rusak karena terendam banjir dan nantinya akan diganti dengan yang baru.
“Di Sunter itu ada 12 TPS yang kotak suaranya terendam, karena kotak suara disimpan di kantor RW” ujarnya.
“Dengan demikian, kami sampaikan kepada KPU DKI agar mempersiapkan pemungutan suara susulan. Situasinya memang sudah tidak bisa dihindari lagi, ini adalah bencana alam,” lanjutnya.
Mekanisme pelaksanaan Pemilu susulan untuk wilayah terdampak banjir sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (*)
Redaksi Mitrapost.com