Mitrapost.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Berthy Paluangan, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang rekapitulasi suara pada Selasa (20/2/2024).
“Kami diminta fokus pada penyelesaian sinkronisasi data di Sirekap sebagai bukti transparansi, di mana dapat menampilkan data sesuai dengan Formulir Model C-Hasil,” ujar Berthy dilansir dari TribunToraja.com, Senin (19/2/2024).
Selanjutnya, Berthy mengungkapkan pihaknya akan menunda proses rekapitulasi suara pada Munggu-Senin, 18-19 Februari 2024 untuk mencocokan data di aplikasi SiRekap antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Proses penghitungan suara akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Februari 2024,” ujar Berthy.
Kemudian, ia menegaskan bahwa dalam pencocokan data tidak akan membuka kotak suara baru. Kotak suara baru akan dibuka saat sidang pleno rekapitulasi di kecamatan.
Redaksi Mitrapost.com