Semarang, Mitrapost.com – Oknum pegawai bank di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ditetapkan sebagai tersangka setelah menggelapkan dana sebanyak Rp7,7 miliar.
Tersangka berinisial ABP merupakan mantan pegawai Bank Jateng yang bertugas di Cabang Pembantu Kaligawe Semarang.
“Tersangka inisial ABP itu sebagai kepala unit pemasaran Cabang Pembantu Unit Kaligawe terhitung tanggal 17 Maret 2017 sampai 17 April 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang Agung Mardiwibowo dilansir dari detiknews, Senin (19/2/2024).
Selanjutnya, Agung menjelaskan bahwa ABP melakoni berbagai upaya dalam menjalankan aksinya.
“Sebagai kepala unit kepala pemasaran Kaligawe melakukan pencarian tetapi tidak terdapat data-data pendukung persyaratan kredit, melakukan klaim asuransi PLO yang meninggal dunia namun tidak ditransaksikan, dan debitur melakukan pelunasan kredit namun tidak ditransaksikan atau disetorkan,” jelasnya.
Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ABP telah merugikan negara sebanyak Rp7.7 miliar.