Bawaslu Rekomendasikan 716 TPS Gelar Pemilu Lanjutan dan Ulang

Mitrapost.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) di sebanayak 716 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pelaksanaan PSL/PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya, Lolly mengatakan bahwa rekomendasi tersebut keluar karena banyaknya kegaduhan, gangguan keamanan, hingga bencana alam yang membuat proses pemungutan suara terhambat.

“Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Kemudian, dia mengaku telah melakukan pemeriksaan dan penelitian yang menyimpulkan ada ratusan TPS yang memenuhi syarat pelaksanaan PSL dan PSS yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. pasal 109 dan 110

Lebih lanjut, daerah Papua Tengah menjadi provinsi paling banyak mendapat rekomendasi melaksanakan PSS, diantaranya 387 TPS.

Sedangkan, Provinsi Jawa Tengah memiliki jumlah 114 TPS yang akan melaksanakan PSS, yakni di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang dilanda bencana banjir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati