Pemerintah Cabut 2.051 IUP Sejak 2022

Mitrapost.comSebanyak 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dicabut sejak tahun 2022 oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Arifin mengatakan dari 2.051 tersebut ada 585 pencabutan IUP yang dbatalkan. Sementara target pencabutan IUP sebanyak 2.078.

“Dari 2078 IUP yang ditargetkan untuk dicabut oleh BKPM sampai saat ini hanya 2051 IUP. 1.749 IUP mineral dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK pencabutan. Sedangkan 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena Otsus, 12 IUP dibatalkan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP sudah berakhir, dan 4 IUP dicabut 2 kali,” katanya dalam rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga :   Perkumpulan Wali-SHL Audiensi ke Cabang Dinas ESDM Tolak Pertambangan di Jalan Sukolilo-Prawoto

“Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral, 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI), sisanya sebanyak 4 IUP proses masuk dan 112 belum bisa masuk MODI karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati