Pati, Mitrapost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin memberikan sorotan terkait dengan perizinan minuman beralkohol di Bumi Mina Tani.
Wakil rakyat Pati tersebut mengatakan distribusi minuman keras ini seharusnya mengacu pada aturan yang beralku di daerah.
“Karena menjual minuman di wilayah hukum Pati, jadi harus mengikuti aturan hukum di Pati. Tetapi eksekutif belum sepakat kalau distributor dikenakan sanksi menggunakan peraturan di Pati, belum mau,” ucapnya.
Akan tetapi, menurut Ali Badrudin, pemerintah eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menghendaki distributor Minol ini agar menjadi kewenangan pusat. Dengan alasan perizinan tersebut melalui OSS kewenangan pemerintah pusat.
Lalu ia menanyakan apa kegunaan Perda dibuat jika tidak ditegakkan. Pemerintah eksekutif hanya menginginkan pengecernya yang ditindak.
“Menurut saya, rentetan peristiwanya di Pati, barangnya dijualbelikan di masyarakat Kabupaten Pati. Batasan pengecer melebihi. Sanksi pengecer dan distributor berbeda. Maunya (eksekutif) distributor ini tidak diatur Pemda namun mengikuti pusat,” terangnya.