Plt Karutan KPK Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan Diberi Sanksi Etik Berat

Mitrapost.com Plt Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2020-2021 Ristanta ketahuan menerima uang tutup mata dari tahanan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2023).

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Adapun mekanisme penerimaan pungutan liar atau pungli oleh Risma dengan dimasukkan ke kantong jok mobil atau ke dalam tas.

Baca Juga :   Berkas Kasus Suap Surya Darmadi Dilimpahkan ke Kejagung, KPK: Penanganan Perkara Lebih Cepat

Ristanta juga menerima uang bulanan dari Hengki yang ditransfer ke rekeningnya sebanyak Rp5 juta pada 5 Oktober 2020, Rp2 juta pada 29 Desember 2020, pada 8 Februari 2021 sebanyak Rp1 juta, pada 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta, dan senilai Rp2 juta pada 10 Januari 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati