Mitrapost.com – RUU DKJ Sempat mejadi polemik. Namun RUU yang telah disahkan menjadi UU tersebut memuat poin bahwa ke depan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat.
Pengesahan RUU DKJ menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dilakukan pada hari ini Kamis, (28/3/2024) dalam rapat paripurna yang digelar di Senayan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani itu dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.
Semua partai menyetujui pengesahan RUU DKJ kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.
Ketentuan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat termuat dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ.
Pasal tersebut berbunyi:
“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah”. (*)