RUU DKJ Disahkan, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mitrapost.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat tersebut dihadiri 69 anggota yang merepresentasikan dari setiap fraksi-fraksi di DPR RI.

Fraksi PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi UU, sementara yang lainnya sepakat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan yang disusul jawaban setuju dari seluruh anggota.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menerangkan UU DKJ terdiri dari 12 bab 73 pasal. Adapun pon kontroversial dalam UU tersebut yakni proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden. Namun, poin tersebut diubah menjadi pemilihan pemimpin DKJ dipilih oleh rakyat.

Baca Juga :   Pasutri Penjaga Kontrakan Nekat Edarkan Ganja

Pemerintah DKJ akan memiliki 15 wewenang khusus, diantaranya penanaman modal, pariwisata, perumahan rakyat, ekonomi kreatif, hingga pengendalian keluarga berencana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati