Mitrapost.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi sendiri hari ini, Jumat (5/7/2024).
“Beliau yang bacakan sendiri,” kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen dilansir Kompas.com.
Namun, tim kuasa hukum SYL juga bakal membacakan pledio di depan majelis hakim. Sidang akan digelar usai ibadah shalat Jumat.
“Jam 13.30 WIB,” ujar Djamaluddin.
Sebagai informasi, Pledoi merupakan hak terdakwa yang dibacakan setelah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum alias Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pledoi hanya dapat dibaca oleh pengacara dan terdakwa dengan lembaran naskah yang berbeda.
Diketahui, Jaksa KPK telah menuntut SYL dipenjara 12 tahun atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, SYL juga dituntut membayar denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
Uang pengganti tersebut disesuaikan dengan total uang dan harta yang ia terima hasil memeras bawahannya serta grafifikasi yang dilakukan dalam periode 2020-2023. (*)
Redaksi Mitrapost.com