Mitrapost.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Mayer Simanjuntak, mengatakan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah mengakui kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut, merujuk pada pledoi alias nota pembelaan yang dibacakan SYL dan kuasa hukumnya dalam sidang.
“Dapat kami tanggapi bahwa pada pokoknya ternyata pak Syahrul Yasin Limpo itu mengakui dugaan tindak pidana korupsinya,” kata Mayer, Jumat (5/7/2024).
Selanjutnya, dia menjelaskan salah satu isi pledoi tim kuasa hukum SYL memohon agar eks Mentan tersebut didakwas menggunakan Pasal 12 Huruf a Undang-Undang 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketimbang pasal tentang pemerasan atau gratifikasi.
Diketahui, SYL telah dituntut memakai Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menurut pak Syahrul Yasin Limpo dan penasihat hukumnya menyebut harusnya dakwaan itu adalah pasal suap, yaitu pasal 12 huruf a,” tutur Mayer.
“Itu yang kami highlight secara umum bahwa secara tidak langsung, itu sudah mengakui tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan penentuan pasal hukuman SYL kepada majelis hakim dan pihaknya akan menunggu putusan.
“Bahwa mengenai dakwaan, mengenai pasal yang dikenakan itu murni kewenangan dari penuntut umum apabila terjadi perbedaan dalam hal pasal nanti kita tunggu saja putusan dari majelis hakim,” tutur Mayer. (*)