Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di tahun 2025 mendatang bakal melakukan peningkatan kualitas terhadap masyarakat melalui pembangunan rumah tak layak huni (RTLH).
Terkait jumlah yang bakal dilakukan peningkatan kualitas yakni 20 unit rumah. Anggaran yang bakal dipakai rencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Namun tak hanya itu, Pemkab Pati juga menganggarkan pembangunan rumah baru ada di sekitar 9 rumah.
Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati, Ahmad Qosim menyampaikan, jumlah peningkatan kualitas hingga pembangunan rumah baru, masih rencana dan belum disahkan secara resmi.
Ada kemungkinan, lanjutnya, bakal ada pergeseran-pergeseran baru, menengok kondisi kedepannya dalam rangka menyesuaikan kemampuan daerah juga.
“Kalau 2025 nanti untuk pembangunan baru itu ada kisaran 9 rumah kalau itu jadi, (kalau jadi). Belum disahkan, masih ada pergeseran-pergeseran. Kemudian untuk peningkatan kualitas itu hanya 20 itu dari APBD,” kata Ahmad Qosim.
Terkait kriteria yang rencana bakal disasar yaitu memang betul-betul rumah yang tak layak dihuni, disamping itu tingkat keamanannya rendah.
Qosim mencontohkan rumah yang tak layak dihuni yakni dindingnya yang masih terbuat dari bambu, lantainya masih dari tanah, hingga struktur bangunannya sudah lapuk.
“Contoh belum aman, rumahnya masih gedek, tidak ada jendelanya, kemudian lantainya masih tanah, gentingnya masih esbes, atau dengan yang lain kemudian bahan-bahan apa yang digunakan untuk struktur bangunan kayu-kayunya kan mungkin sudah lapuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, mekanisme pengusulan yakni dari pihak desa langsung ditujukan kepada Disperkim Kabupaten Pati. Disamping itu, untuk lampirannya foto rumah dan KTP.
“Mekanisme yang ada, itu dari Desa mengusulkan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemungkiman setelah ada usulan. Sangat sederhana saja misalnya foto rumahnya sama KTPnya kemudian nanti kita akan verifikasi lapangan,” tambahnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com





