Pati, Mitrapost.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Pati sebesar Rp380.321.503.000. Namun, saat ini petunjuk teknis (juknis) untuk penyaluran Dana Desa tahun 2025 masih digodok.
Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati sedang menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terkait dengan Dana Desa tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Kabupaten Pati, Agustin Setiyaningrum menyatakan, pihaknya senantiasa menyampaikan informasi terkait Dana Desa ke setiap wilayah di Kabupaten Pati termasuk dokumen persyaratan, ketentuan, alur, dan lain sebagainya.
“Kalau penyaluran sesuai Permenkeu, yang mengatur Menkeu (Menteri Keungan). Sampai dengan saat ini belum keluar sehingga kita menunggu kesiapan DPA dari KPPN (Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara) selaku perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Pati,” ungkapnya ketika ditemui di ruangan.
Ia menerangkan mekanisme mengurus pencairan Dana Desa yang harus dilakukan agar dana tersebut sampai ke Pemerintah Desa (Pemdes). Yaitu berawal dari pengajuan pihak desa setempat dengan melengkapi dokumen persyaratan maupun kelengkapan berkas administrasi agar diproses lebih lanjut melalui Pemda terkait.
“Nantinya kita tergantung pengajuan desa, kita sampaikan syarat kemudian desa melengkapi dokumen persyaratan untuk diproses ke Dispermades melalui pihak kecamatan setempat. Kemudian kita verifikasi kelengkapannya untuk selanjutnya ditandatangani pimpinan Dispermades Kabupaten Pati. Lalu kita kirim untuk diproses ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) selaku pihak penyalur Dana Desa,” jelasnya.
“Prosesnya dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) ke kas negara, ditransfer ke kas daerah, dari kas daerah ke rekening kas desa. Setelah ditransfer dilaksanakan segera sesuai APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), merencanakan program desa disesuaikan APBDes, setelah dilaksanakan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” sambungnya.
Perlu diketahui, Dana Desa disalurkan melalui dua tahap, yakni di tahap I dengan persentase 60 persen dan tahap II dengan persentase 40 persen.
Agustin menerangkan jika masing-masing tahapan ditransfer dalam dua jenis, yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Seperti 2024 tidak ada perubahan, penyaluran dua tahap yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya sehingga desa mendapat pagu anggaran masing-masing melalui dua tahap. Biasanya desa mengajukannya bareng, nanti yang disalurkan dua nominal jenis Dana Desa, jadi masing-masing dua tahap,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com





